faq1:5k10:45617--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana perhitungan PPh 21 pegawai harian lepas yang mendapatkan THR/Bonus dan dipotong iuran pensiun dan JHT?
Jawaban
Apakah pegawai dimaksud menerima upah harian/satuan/borongan/honorarium yang dibayarkan secara bulanan? Jika iya, maka dalam Lampiran PER 16/2016 pada bagian III.4 dan III. 5 ada contoh perhitungan pph 21 untuk case tsb, termasuk ketika dia menerima bonus. Untuk iuran JHT, kita mengacu pada pasal 12 ayat (6) PER 16/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45617--24-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1