faq1:5k10:45616--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
perusahaan sy ada penjualan bulan Agustus 2020 yang belum dibuat FP Keluarannya. Ini kami mau pembetulan untuk masa Agustus tersebut (Jatah FP Masih ada), apa boleh? atau dianggap telat terbitkan FP karena lebih dari 3 bulan?
Jawaban
Input di efaktur harus pake jatah nsfp 2021. Secara ketentuan, di lampiran PER 24/2012 juga disebutkan untuk tanggal FP diisi dengan tanggal saat faktur pajak dibuat. Jadi memang konsekuensinya dia dianggap terlambat menerbitkan FP, dan karena sudah lewat dari 3 bulan maka PKP tsb dianggap tdk menerbitkan FP serta pembeli tdk dpt mengkreditkan sbg PM.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45616--24-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1