faq1:5k10:45612--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perhitungan PPh 21 pegawai harian lepas yang mendapatkan THR/Bonus dan dipotong iuran pensiun dan JHT gmn min?
Jawaban
untuk iuran pensiun dan JHT, konsepnya sama dgn pegawai tetap…dilihat siapa yg membayarkan (pemberi kerja/karyawan) —> lihat Per 16 pasal 8 ayat 1 huruf c dan 12 ayat 6 untuk bonus/THR, kalo liat pasal 12 Per 16, disitu disebutkan jumlah kumulatif, sehingga untuk bonus/THR ini bisa langsung masuk ke penghasilan bruto…namun ada baiknya disarankan utk konfirm ke ARnya juga ya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k10/45612--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)