faq1:5k10:45597--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP sudah memanfaatkan insentif pph 25 sejak 2020, wp melakukan pemberitahuan lagi pada 16 februari 2021, apa tidak apa-apa?
Jawaban
untuk wp yang sudah menggunakan fasilitas sejak thn 2020, maka tdk pakai batasan tgl 15 feb untuk pemberitahuannya. jadi gak masalah sebenernya. cuma nanti mulai memanfaatkan fasilitas pengurangan pph 25 di tahun 2021 berdasarkan pmk 9 adalah sejak masa pelaporan spt tahunan 2020 ya dlm hal pemberitahuan dilakukan sebelum atau bersamaan dgn spt tahunan dilaporkan sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2020. (pasal 13 ayat 2).
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/45597--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)