faq1:5k10:45596--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertransaksi sewa bangunan dengan unicef, dan menurut mereka unicef mendapatkan fasilitas pemerintah untuk tidak membayar pajak sewa. bukti apa yang saya harus minta bahwa mereka benar mendapat fasilitas?
Jawaban
jika bertransaksi dgn unicef sebagai organisasi internasional, asalkan syarat sbg bukan subjek pajak tsb dipenuhi, maka betul tidak ada pemotongan pph 4 (2). cek syarat di uu pph pasal 3 ya. aturan terkait organisasi dan pejabat perwakilan organisasi internasional yg tdk termasuk subjek pajak ada di 235/PMK.010/2020. untuk dokumen apa yg diminta itu tidak diatur diketentuan. bisa minta saran ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/45596--24-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1