User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45596--24-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bertransaksi sewa bangunan dengan unicef, dan menurut mereka unicef mendapatkan fasilitas pemerintah untuk tidak membayar pajak sewa. bukti apa yang saya harus minta bahwa mereka benar mendapat fasilitas?

Jawaban

jika bertransaksi dgn unicef sebagai organisasi internasional, asalkan syarat sbg bukan subjek pajak tsb dipenuhi, maka betul tidak ada pemotongan pph 4 (2). cek syarat di uu pph pasal 3 ya. aturan terkait organisasi dan pejabat perwakilan organisasi internasional yg tdk termasuk subjek pajak ada di 235/PMK.010/2020. untuk dokumen apa yg diminta itu tidak diatur diketentuan. bisa minta saran ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k10/45596--24-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1