faq1:5k10:45594--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP badan yang tidak lagi menggunakan PPh final, seperti perhitungan PPh pasal 25 untuk WP Baru… ini dihitung untuk masa januari saa, kemudian nilainya sama sampai SPT Tahunan berikutnya, atau dihitung per bulan?
Jawaban
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-215/2018 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/45594--24-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1