User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45591--24-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan mengenai Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) Apakah SPPBMCP ini dapat dikreditkan dengan kondisi alamat yang tertera pada SPPBMCP : 003 RW 005 Jakarta, sedangkan pada NPWP kami : JL. Pahlawan Revolusi No.125 A RT.003 RW.005, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur ? Untuk Nama dan No. Identitas sudah sesuai Jika dapat dikreditkan, apakah masa pengkreditan nya sama dengan faktur pajak selama 3 bulan ?

Jawaban

dokumen tertentu yg dipersamakan dg faktur untuk impor BKP sesuai pasal 2 huruf L PER-13/2019 mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Agar bisa dikreditkan harus memenuhi ketentuan pasal 6 ayat (2) PER-13/2019. Apabila di PIB alamat kurang lengkap tidak sesuai dengan NPWP bisa coba konfirmasi BC apakah bisa dibetulkan atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/45591--24-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1