faq1:5k10:45588--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jadi saat lapor peb kan kita harus memasukkan freight dan insurance atas ekspor, nah tetapi saat itu freight dan insurance ini tidak masuk angka full misalnya dari 300 saya hanya memasukkan 100 di peb. nah karna peb nya sudah lapor, untuk sisa 200 ini sebaiknya diapakan ya?
Jawaban
Ini berarti sudah lapor ya SPT-nya? Untuk PEB masih bisa diubah angkanya, silakan lakukan pembetulan SPT..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/45588--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)