User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45583--22-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalnya perusahaan membangun bangunan memakai kontraktor dan kemudian juga memakai jasa mandor dan material dibeli sendiri. Apakah faktur pajak dari kontraktornya bisa kami kreditkan? dan apakah masih perlu membayar 2% lgi?

Jawaban

jasa mandor yg diberikan masuk dalam jasa konstruksi yg ada di PEraturan LPJK no 2 th 2011? Kalau iya maka dipotong dengan tarif pph final atas konstruksi (tarifnya mengikuti ketentuan di PP 51) Utk pajak masukannya, jika berkaitan dengan kegiatan usaha maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/45583--22-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)