User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45579--23-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami meminjam dana ke bank. Namun sebagian dananya dipinjam direksi. Utk bunga pinjaman boleh dikoreksi fiskal tdk walaupun hitungan DER tdk lebih dr 4:1?

Jawaban

Pada dasarnya biaya bunga yg bisa dibebankan kan dr pinjamannya perusahaan ke bank ya mbak.. Trus utuk digunakan kemananya (dipinjem sm direksinya lagi) itu gak diatur di per 25 nya. Kembali ke pasal 6 dan 9, misal ga berkaitan dengan kegiatan usaha ya gabisa dibebankan, jadi harus dikoreksi fiskal utk dikeluarkan dari biaya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/45579--23-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)