faq1:5k10:45551--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q: saya mau bertanya, jika saya menerima inv yg di perlakukan sbg FP dari penjual yg di tunjuk sbg PMSE tapi di inv tsb tidak mencantumkan no NPWP nya. sedangkan NPWP dan Nama PT saya nya tertera. apakah inv tsb bisa berlaku dan bisa saya kreditkan ?
Jawaban
#3A Pasal 12 ayat 6 PER-12/PJ/2020 Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. alamat posel (email) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. NIP Pemungut PPN PMSE ga harus dicantumkan di bukti pungutnya, jadi tetap bisa dikreditkan oleh pembeli.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/45551--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)