faq1:5k10:45538--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau terlambat lapor realisasi pph pasal 25 tetap boleh menggunakan fasilitas pengurangan 50%?
Jawaban
Untuk pengurangan angsuran PPh 25 tidak disebutkan konsekuensi kalo terlambat lapor realisasi. Jadi semestinya tidak menggugurkan insentifnya. Yang kalo telat lapor tidak bisa memanfaatkan insentif cuma yang DTP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/45538--24-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)