User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45538--24-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau terlambat lapor realisasi pph pasal 25 tetap boleh menggunakan fasilitas pengurangan 50%?

Jawaban

Untuk pengurangan angsuran PPh 25 tidak disebutkan konsekuensi kalo terlambat lapor realisasi. Jadi semestinya tidak menggugurkan insentifnya. Yang kalo telat lapor tidak bisa memanfaatkan insentif cuma yang DTP saja

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/45538--24-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)