faq1:5k10:45518--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tgl 20 kemarin kan hari libur, untuk laporan realisasi apakah perlakuannya sama dg spt masa yaitu bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya?
Jawaban
Tidak ya, berbeda. Kalo realisasi kan ikutnya aturan pmk 9/2021, disitu nggak disebutkan klausul mundur ke hari kerja berikutnya. Jadi tetap batasnya tgl 20 bulan berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/45518--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1