User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45518--23-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tgl 20 kemarin kan hari libur, untuk laporan realisasi apakah perlakuannya sama dg spt masa yaitu bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya?

Jawaban

Tidak ya, berbeda. Kalo realisasi kan ikutnya aturan pmk 9/2021, disitu nggak disebutkan klausul mundur ke hari kerja berikutnya. Jadi tetap batasnya tgl 20 bulan berikutnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/45518--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1