User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45517--23-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah jika ada 2 bukti potong, hrs dimasukkan semua?

Jawaban

Kalau pengisian balik ke PER19/2014 tata caranya, kalau memang ada lebih dr 1 bukti pemotongan, harus diinputkan semuanya yaa dan disesuaikan dgn jumlah penghasilan netonya nanti

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k10/45517--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)