faq1:5k10:45516--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
yg ttd pengurus, pegawai atau pengurus seperti direktur yg boleh?
Jawaban
Berdasarkan PER 24/2012 ini kan utk penandatanganan faktur “PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .” Yg penting hrs ada pemberitahuan scr tertulis sesuai ayat 2. Jd bisa saja pengurus atau pegawainya.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/45516--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)