faq1:5k10:45516--23-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

yg ttd pengurus, pegawai atau pengurus seperti direktur yg boleh?

Jawaban

Berdasarkan PER 24/2012 ini kan utk penandatanganan faktur “PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .” Yg penting hrs ada pemberitahuan scr tertulis sesuai ayat 2. Jd bisa saja pengurus atau pegawainya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k10/45516--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)