Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
email Perkenalkan saya Nurul perwakilan dari PT. Rekan Usaha Mikro Anda dengan NPWP 02.930.215.5-022.000, mau menanyakan mengenai peraturan terkait nota retur PPN. Berdasarkan Pasal 4 PMK-65/PMK.03/2010 dijelaskan sbb: Mengingat peraturan di atas diterbitkan sebelum adanya e-faktur, apakah Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak masih dapat menerbitkan nota retur? Karna Pembeli tidak memiliki akses ke e-faktur, bagaimana nota retur dapat dibuat oleh pihak Pembeli? Selain itu, nota retur di
Jawaban
Bisa, pembeli non PKP bisa menerbitkan nota retur, dibuatnya secara manual, dan untuk ketentuan terkait saat pembuatan , isi, bentuk dan ukuran serta peruntukannya dapat dilihat di Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4), dan (7) PMK-65/2010 ya.. (kalau pembeli PKP kan juga bikin manual, terus nanti direkam di eFaktur). Untuk perlakuan dari retur tadi, bisa diliat di Pasal 2 ayat (1) ya, disitu dijelasin klo Pembeli PKP ataupun non PKP, nanti atas returnya berpengaruh kemana. Kalau pembeli tidak memi
Dasar Hukum
–
Editor
M