User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45493--23-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp memanfaatkan insentif pp 23 DTP, kalau wp tidak bertransaksi dengan pemotong apa perlu pph yang dtp dimasukkan di bagian ini? atau bagian ini diisi apabila wp bertransaksi dengan pemotong saja?

Jawaban

PPh atas PP 23 2018 baik DTP maupun non DTP, baik melalui pemotongan atau tidak, diisi di bagian lamiran III. Lampiran II ini untuk pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/45493--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1