faq1:5k10:45493--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp memanfaatkan insentif pp 23 DTP, kalau wp tidak bertransaksi dengan pemotong apa perlu pph yang dtp dimasukkan di bagian ini? atau bagian ini diisi apabila wp bertransaksi dengan pemotong saja?
Jawaban
PPh atas PP 23 2018 baik DTP maupun non DTP, baik melalui pemotongan atau tidak, diisi di bagian lamiran III. Lampiran II ini untuk pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/45493--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1