User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45482--23-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penyerahan 16D atas aktiva yg PM awalnya tidak bisa dikreditkan, dikenakan PPN ga?

Jawaban

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, KECUALI atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/45482--23-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)