User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45474--23-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

insentif pph pasal 25 PMK9/2021 masa januari telat lapor apakah masih bisa memanfaatkan?

Jawaban

diaturan tidak ada penjelasn tidak bisa memenfaatkan seperti insentif DTP, info saat ini menunggu TIK untuk mengupdate aplikasi ereportingnya.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/45474--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1