faq1:5k10:45474--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
insentif pph pasal 25 PMK9/2021 masa januari telat lapor apakah masih bisa memanfaatkan?
Jawaban
diaturan tidak ada penjelasn tidak bisa memenfaatkan seperti insentif DTP, info saat ini menunggu TIK untuk mengupdate aplikasi ereportingnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/45474--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1