faq1:5k10:45450--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kl invoice itu termasuk dokumen yg terutang bea meterai gak ya? Dan kalau perusahaan tidak mengeluarkan kwitansi atau bukti penerimaan uang tapi invoice atau dokumen penagihan saja, dan dianggap sudah lunas jika telah dibayarkan apakah menggunakan materai atau tidak?
Jawaban
Iya, jadi objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka terutang meterai.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/45450--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1