User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45445--23-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan bagaimana pelaporan SPT tahunan 2019 yang pada saat itu WP sedang tidak ada di Indonesia.

Jawaban

Dijawab secara normatif aja. Jika pada tahun pajak 2019 NPWP berstatus aktif, maka ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak tersebut. Jika ybs ada di luar negeri, pelaporan dapat dilakukan menggunakan e-form/e-filing

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/45445--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)