faq1:5k10:45439--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“Saya ingin menanyakan terkait ID Billing untuk Surat tagihan pajak 23 (bunga) . Untuk Kodenya apakah harus 301? Karena saat saya input untuk membuat id billing muncul keterangan tagihan tidak ditemukan. Namun jika saya isi 300 bisa dibuat id billing. Mohon penjelasan terkait hal tersebut. Apakah bisa menggunakan Kode 300 untuk pembayaran Surat Tagihan Pajak PPH 23 terkait bunga.”
Jawaban
sesuai PER-09/2020, kalau ada STP PPh 23 atas Bunga, harusnya memang KJSnya 301. tapi info dari direktorat terkait, silakan menggunakan KJS 300 karena KJS 301 memang sudah tersedia, namun belum applicable di sistem. untuk info lebih lanjut juga dapat konsultasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/45439--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)