faq1:5k10:45438--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
lawan transaksi gamau dipotong pph 23 karena KLU nya pos nasional?
Jawaban
untuk pemotongan PPh 23 atas jasa ga ada pengecualian dari sisi KLU, dan yg dilihat adalah subjeknya berupa badan, dan objeknya termasuk di dalam UU PPh dan Jenis jasa lainnya di PMK 141
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/45438--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)