User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45438--23-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lawan transaksi gamau dipotong pph 23 karena KLU nya pos nasional?

Jawaban

untuk pemotongan PPh 23 atas jasa ga ada pengecualian dari sisi KLU, dan yg dilihat adalah subjeknya berupa badan, dan objeknya termasuk di dalam UU PPh dan Jenis jasa lainnya di PMK 141

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/45438--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)