User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45433--23-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

dakah peraturan perpajakan yang menyebutkan juka semua dokumen perpajakan harus disimpan dalam bentuk fisik?

Jawaban

Aturan terkait penyimpanan dokumen pakai UU KUP aja. Kl untuk invoice/faktur penjualan dikembalikan lagi ke proses bisnis si WP apakah pakai hardcopy/softcopy karena gak diatur di ketentuan perpajakan. Pasal 28 ayat (11) UU 28 tahun 2007 Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/45433--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)