faq1:5k10:45433--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
dakah peraturan perpajakan yang menyebutkan juka semua dokumen perpajakan harus disimpan dalam bentuk fisik?
Jawaban
Aturan terkait penyimpanan dokumen pakai UU KUP aja. Kl untuk invoice/faktur penjualan dikembalikan lagi ke proses bisnis si WP apakah pakai hardcopy/softcopy karena gak diatur di ketentuan perpajakan. Pasal 28 ayat (11) UU 28 tahun 2007 Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/45433--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)