User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45431--23-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin menanyakan mengenai ekspor Jasa kena pajak / BKP tidak berwujud, bila saya mau input faktur pajak atas ekspor BKP Tidak berwujud/Jasa Kena pajak ,, regulasinya seperti apa di Efakur?

Jawaban

Sesuai PMK-32/2019 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak tersebut berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Kemudian diinput di eFaktur»dokumen lain pajak keluaran.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/45431--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1