faq1:5k10:45431--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin menanyakan mengenai ekspor Jasa kena pajak / BKP tidak berwujud, bila saya mau input faktur pajak atas ekspor BKP Tidak berwujud/Jasa Kena pajak ,, regulasinya seperti apa di Efakur?
Jawaban
Sesuai PMK-32/2019 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak tersebut berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Kemudian diinput di eFaktur»dokumen lain pajak keluaran.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/45431--23-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1