faq1:5k10:45428--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengenaan pajak atas warisan apakah kena pasal 17 atau final 4 ayat 2 juga?
Jawaban
untuk warisan merupakan non objek pajak. sehingga tidak dikenakan pajak/ tarif pasal 17 di spt tahunan nya. di spt tahunan masuk di bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. namun, terkait pengalihan harta atas warisan, karena si WP tidak dapat memperoleh skb (harta tsb tidak dilaporkan dalam spt si pewaris), maka tetap terhutang pph final 4 ayat 2 atas pengalihan harta tanah/bangunan sebesar 2.5% dari jumlah bruto harta.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/45428--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)