User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45420--23-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada kesalahan hitung PPh 21 yg menyebabkan pembetulan PPh 21 menjadi LB (full DTP yg LB). Harus gimana ya perlakuannya? Bisa dikompensasikankah? Kalo tidak bisa dikompensasikan, angka 18 di SPT induk diisi apa? Mohon bantuannya mas/mbak ????????

Jawaban

Terkait Lebih potong atas DTP tidak bisa dikompensasikan. Cara pengisian di lapangan beda-beda tiap ar/kpp sehingga sarankan konfirmasi ar di kpp saja. nice to know saja: Pengisiannya sebenarnya ada dua opsi, opsi 1 mengakibatkan lb di induk, opsi 2 tidak mengakibatkan lb di induk.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/45420--23-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)