faq1:5k10:45408--23-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#4Q: mas/mba mau memastikan, di UU ciptakerja untuk PPN tidak dapat dikreditkan untuk perusahaan yang baru dikukuhkan sebagai PKP kan dihapus ya ?berarti untuk sekarang PM yang ada sebelum dikukuhkan sebagai PKP tetap bisa dikreditkan ya ? ada batas waktu dll kah ?
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP/JKP serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/45408--23-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)