User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45399--22-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Saya mau menanyakan bila perusahaan mendapatkan invoice dari pihak vendor yang ada di Australia dan dalam invoice tersebut memberikan service dari pihak vendor tersebut memberikan lampiran COR dan DGT, Apa yang harus kita terapkan dalam pengenaan pajaknya dan kita terapkan rate berapa?” Ini skemanya bagaimana ya, mas/mbak? Tarifnya jadi berapa soal P3B dengan Australia?

Jawaban

Ini tagihannya atas jasa ya? Kalau dia sebagai pemotong pertama, dia input dulu di e-SKD DGT yg dari lawan transaksi nya itu, setelah dpt tanda terima nanti tanda terimanya diserahkan ke wpln. Cek per 25/2018 ya. Untuk pengenaan pajaknya, mengikuti yg diatur dalam P3B. Kalau lawan transaksi nya badan bisa masuk ke article 7 business profit ya, dikenakan pajak di negara mitra, kecuali kalau perusahaan tsb memiliki but di Indonesia. Pengertian BUT mengacu ke article 5 P3B tsb. Kalau lawan tran

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/45399--22-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1