Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mohon informasinya, apabila WP telah mengajukan insentif PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 9 Tahun 2021 dan penyampaiannya sudah dilakukan sebelum tanggal 15 Februari, akan tetapi pada saat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa januari 2021 nya belum dikurangi 50% sehingga menyebabkan adanya PPh 25 yang kelebihan setor, apakah atas kelebihan setor tersebut dapat diajukan Pemindahbukuan? Terima kasih.
Jawaban
untuk aturan Pbk, jawab normatif, Pasal 17 PMK 242/2014 Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Pena
Dasar Hukum
–
Editor
FDA