User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45394--22-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Ijin Bertanya mas/mbak untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dalam hal ini Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), untuk masa pajaknya, apakah mengikuti tanggal SPTNP atau tanggal bayar yang terdapat dalam BPN ya? Terimakasih

Jawaban

Untuk SPTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPTNP-“. Contoh: SPTNP dengan nomor SPTNP-009760/NOTUL/KUP-T/KPU.01/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 009760#0802060711110609. Sementara itu, untuk kolom tanggal diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/45394--22-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)