User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45375--22-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi. Saya mau menanyakan pelaporan SPT untuk rumah yang saya beli di 2020. Misalkan: Harga rumah 500 juta - pembelian di Desember 2020 DP 200 juta - DP di Desember 2020 Pinjaman KPR 300 juta - KPR cair di Januari 2021 Apakah untuk SPT tahun 2020, harta yang saya laporkan adalah rumah dengan harga perolehan 500 juta. Dan nanti untuk SPT tahun 2021, saya baru cantumkan sisa hutang per Desember 2021 yang saya masih harus cicilkan ke bank pinjaman?

Jawaban

untuk OP berarti ya kak? kita pakai PER-36 tahun 2015. di bagian lampiran ada keterangan pengisian harta. untuk nilai harta adalah harga dari masing2 harta merujuk ke pasal 10 ayat 1 UU PPH. di uu nya dah dijelaskan dengan jelas bahwa nilai perolehan itu adalah nilai yang seharusnya dibayar oleh pembeli atau diterima oleh penjual. lebih lengkapnya boleh cek uu pph. jika nilai perolehan adalah 500 juta, silahkan diisi dengan nilai 500 juta untuk aset nya. kemudian untuk hutang diisi dengan nomina

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/45375--22-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1