faq1:5k10:45374--22-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ada yang ingin kami tanyakan sehubungan dengan pembatalan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang telah kami ajukan. Awalnya kami ingin mengajukan insentif pajak UMKM tapi terklik insentif Angsuran PPh psl.25. dan sudah diterbitkan surat nomor KET-558/25KLU/WPJ.05/KP.0203/2021. Apakah pengajuan ini bisa kami batalkan?
Jawaban
Untuk insentif pph 21 dan pph final, dalam PMK-nya disebutkan bahwa ketika dia tidak menyampaikan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif. Sedangkan untuk selain itu (termasuk angsuran pph pasal 25), tidak disebutkan. Maka untuk case ini, silakan melakukan konfimasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45374--22-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)