faq1:5k10:45371--22-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
misal kondisinya sudah dipotong PPh 23 (masa Januari sd April karena baru dapet sket 23 setelah melaporkan SPT Badan), tapi seharusnya yang dipakai adalah PP 23, saya harus melakukan PBK/pengembalian min?
Jawaban
Bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Selengkapnya cek SE 46/2020, nomor 2 bagian (i) poin nomor 13.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45371--22-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1