Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang @kring_pajak @DitjenPajakRI Saya ingin bertanya jk Persh penyedia tenaga jasa keamanan: 1. Kami tdk memenuhi 4 kriteria dlm pmk 83/2012 2. Jd dasar pemungutan ppn dr seluruh termasuk gaji security, jasa management atau bagamaimana hanya dari jasa saja? 3. Untuk Kode fp menggunakan 010 atau 040? 4. Perlakuan pajak masukan bagi persh pengguna jasa keamanan tsb Terima kasih ???? @kring_pajak @DitjenPajakRI Apabila tidak memenuhi kriteria tsb lihat kembali pasal 4 ayat (3) dan (4)
Jawaban
Lihat ayat 5 juga ya. Dilihat di tagihan dalam FP dirinci atau tidak atas jasa manajemen dan jasa tenaga kerja. Jika dirinci, maka DPP adalah seluruh tagihan tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja. Kode FP 04 Jika tidak dirinci, maka DPP adalah seluruh tagihan. Kode FP 01 Pengkreditan betul seperti ketentuan umum pengkreditan pasal 9 ayat 8 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
YE