User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45343--22-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sebelumnya ijinkan saya memperkenalkan diri. Nama Saya Saipul AM. Dosen PNS di Jurusan Akuntansi FEB Universitas Mataram (Unram) NTB dan mulai bulan Februari diberikan tugas tambahan sebagai Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram. Di Unram, berdasarkan struktur pengelolaan keuangan, WD II merupakan Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengeluaran operasional. Baru-baru ini saya mendapatkan kasus adanya pemotongan pajak 15% oleh bendaharawan keuangan ka

Jawaban

#13A: perlu dipastikan lagi ya ke pemberi bantuan…ini sifatnya beasiswa atau bukan…kalo memang beasiswa, perhatikan PMK 68/2020 pasal 2 dan 3…kalo memenuhi ya bisa jadi bukan objek pajak penghasilan (ada persyaratan tertentu dan kompenen beasiswa nya) kalo ternyata bukan beasiswa dr pemberinya, bisa jadi ini masuk ke kategori honorarium bagi pejabat negara, PNS, anggota POLRI, dsb yg mjd beban APBN/APBD..aturannya ada di PMK-262/PMK.03/2010

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k10/45343--22-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1