User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45339--22-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada kendala saat pelaporan pph 21 & realisasi pph 21 dtp, ada keterangan batas waktu pelaporan maksimal tgl 20 bulan berikutnya, padahal kan ketentuan kalau tgl 20 jatuh di hari sabtu atau hr minggu/libur itu bisa hari kerja berikutnya. gimana kak?

Jawaban

Untuk pelaporan lap realisasi tidak ada ketentuan bahwa apabila tgl 20 bertepatan dengan hr libur maka dapat dilaporkan hr kerja berikutnya. Ketentuan itu hanya untuk penyetoran sesuai pmk 242 th 2014. jd atas lap realisasi tetap maksimal tgl 20 walaupun itu bertepatan dengan hr libur.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/45339--22-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1