faq1:5k10:45339--22-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada kendala saat pelaporan pph 21 & realisasi pph 21 dtp, ada keterangan batas waktu pelaporan maksimal tgl 20 bulan berikutnya, padahal kan ketentuan kalau tgl 20 jatuh di hari sabtu atau hr minggu/libur itu bisa hari kerja berikutnya. gimana kak?
Jawaban
Untuk pelaporan lap realisasi tidak ada ketentuan bahwa apabila tgl 20 bertepatan dengan hr libur maka dapat dilaporkan hr kerja berikutnya. Ketentuan itu hanya untuk penyetoran sesuai pmk 242 th 2014. jd atas lap realisasi tetap maksimal tgl 20 walaupun itu bertepatan dengan hr libur.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/45339--22-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1