faq1:5k10:45317--22-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT kami ternyata di wajibkan mengikuti pp 23 th 2018. tetapi kami terlanjur mengunakan perhitungan pph badan tarif normal. Katanya kami tidak bisa mengajukan surat keterangan tidak mengikuti PP 23,karena batas waktunya hingga akhir tahun 2018. Gimana ya?
Jawaban
Apabila wp yg memenuhi ketentuan pp 23 dan tidak mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum maks des 2018 maka dithn berikutnya dianggap pakai pp 23 jd kalau wp salah menggunakan tarif umum silakan untuk melakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/45317--22-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1