Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
18Q: #14Q: bagaimana solusi apabila ada invoice yang belum diterbitkan faktur pajak, namun nomor seri faktur pajak susah habis, dan juga udah lewat tahun. Sedangkan mau di catat sesuai masa pajaknya.. mohon penjelasan.. Krn saya tlp di kring pajak tapi gak ada tanggapannya Kak ini tetap di buat faktur pajak sesuai tanggal dia buat dan dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak ya ?
Jawaban
#18A Betul, tanggal FP sesuai tanggal FP dibuat saat ini, jadi FP yang terlambat dibuat. Pastikan juga tidak lebih dari 3 bulan sejak FP seharusnya dibuat. - Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013) - PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat ini diang
Dasar Hukum
–
Editor
PNT