faq1:5k10:45311--22-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya hendak mau menanyakan terkait penggantian asuransi. Perusahaan kami melakukan klaim atas kecelakaan kendaraan operasional kami. Dan itu telah d ganti oleh Perusahaan Asuransi. Kami sbg pihak yg mendapatkan penggantian. Aspek pajak apa saja yang menjadi objek kami.
Jawaban
Penggantian asuransi kecelakaan kendaraan yg diterima wp badan berarti ya lang? Dari segi pph tidak tercantum di pasal 4 ayat 3 UU PPh (list non objek pph), artinya dianggap sbg penghasilan dan dilapor di SPT Tahunan Dari segi ppn sepanjang masuk pengertian jasa asuransi yg merupakan non jkp di pasal 4A ayat (3) uu PPN berarti tidak dikenai ppn Baik pasal yg UU PPh atau UU PPN lihat ke bagian penjelasan pasalnya juga ya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/45311--22-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)