User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45293--22-februari-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya salah menginputkan nominal di e spt ppn,, seharusnya dikurangi DP tapi saya lupa. Sedangkan untuk nominal di FPnya sudah benar. Solusinya bagaimana ya kak? Dan apakah saya akan dikenakan denda?

Jawaban

Digali dulu yang dimaksud penginputan di e-SPT PPN seperti apa. Apakah maksudnya e-SPT PPN 1111 DM atau e-faktur?

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/45293--22-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)