faq1:5k10:45293--22-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya salah menginputkan nominal di e spt ppn,, seharusnya dikurangi DP tapi saya lupa. Sedangkan untuk nominal di FPnya sudah benar. Solusinya bagaimana ya kak? Dan apakah saya akan dikenakan denda?
Jawaban
Digali dulu yang dimaksud penginputan di e-SPT PPN seperti apa. Apakah maksudnya e-SPT PPN 1111 DM atau e-faktur?
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/45293--22-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)