faq1:5k10:45267--19-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Orang tua jual rumah, uangnya dikasihkan ke anaknya. Aspek pajak dan pelaporan di SPT gmn?

Jawaban

Bagi anak, bila itu termasuk hibah maka silakan dilaporkan di kolom penghasilan bukan objek pajak (karena diberikan ortu berarti garis keturunan lurus 1 derajat) dan laporkan juga di harta pada akhir tahun. Bagi ortu, ketika menjual rumah, kena pph pengalihan tanah bangunan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/45267--19-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1