faq1:5k10:45267--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Orang tua jual rumah, uangnya dikasihkan ke anaknya. Aspek pajak dan pelaporan di SPT gmn?
Jawaban
Bagi anak, bila itu termasuk hibah maka silakan dilaporkan di kolom penghasilan bukan objek pajak (karena diberikan ortu berarti garis keturunan lurus 1 derajat) dan laporkan juga di harta pada akhir tahun. Bagi ortu, ketika menjual rumah, kena pph pengalihan tanah bangunan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45267--19-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1