faq1:5k10:45264--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
cara pengajuan kembali dtp final bagaimana? kalau final pp23 kan langsung lapor realisasi. kalau final jasa konstruksi apakah sama?
Jawaban
betul sama, langsung realisasi saja oleh si pemotong. jangan lupa cek pasal 7 dan 8 pmk 9/2021 terkait insentif final konstruksi yang dimaksud ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/45264--19-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1