faq1:5k10:45217--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya sudah isi SPT namun hasilnya tidak nihil selalu lebih bayar. Saya dan istri memiliki npwp sendiri. Saya sudah mengikuti panduan tapi hasilnya selalu lebih bayar. Bagaimana cara mengisi yang benar supaya hasilnya nihil.
Jawaban
penghitungan PPh terutang suami istri dikenai pajak secara terpisah, yaitu dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilann neto suami istri. Besarnya PPh yang dilunasi masing2 dihitung secara proporsional. Akibatnya terdapat kemungkinan WP wanita kawin yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, SPT nya menjadi KB / LB. Namun jika statusnya KK ( Kepala Keluarga ) maka penghhasilan istri itu dianggap dikenakan pajak sifatnya final. Petunjuk pengisian SPT PPh OP dapat dibaca di lampir
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/45217--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)