User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45215--19-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

fasilitas pengurangan angsuran pph 25, kalau mengajukan pemberitahuan tanggal 16 feb, bagaimana?

Jawaban

jika pemberitahuan dilakukan tgl 16 feb maka januari tidak berhak insentif, jika wp sudah mengajukan pemberitahuan dari tahun 2020 maka angsuran pph 25 sebesar angsuran masa desember 2020 setelah insentif (wp belum melakukan pelaporan spt tahunan 2020)

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/45215--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)