faq1:5k10:45215--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
fasilitas pengurangan angsuran pph 25, kalau mengajukan pemberitahuan tanggal 16 feb, bagaimana?
Jawaban
jika pemberitahuan dilakukan tgl 16 feb maka januari tidak berhak insentif, jika wp sudah mengajukan pemberitahuan dari tahun 2020 maka angsuran pph 25 sebesar angsuran masa desember 2020 setelah insentif (wp belum melakukan pelaporan spt tahunan 2020)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/45215--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)