faq1:5k10:45208--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin tanya mas/mba.. DTA ini kan timbul apabila ada beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Kalo itu tarif nya sama dengan tarif PPh Badan? Atau tidak dianggap sebagai penghasilan ya? https://twitter.com/vegadf/status/1362315611020267520
Jawaban
Ngitung dta kayaknya udh ranah akuntansi ya. Menurutku jawab aja, Apakah maksudnya PPh di SPT tahunan? Kalau iya bisa cek pasal 17 atau pasal 31E UU PPh. Untuk menghitung PPh terutang, tarif dikali penghasilan kena pajak. Terkait DTA? Silakan ikuti standar akuntansi yang berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/45208--19-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1