faq1:5k10:45205--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wpdn kerja smaa dg perusahaan luar negeri terkait penjualan barang di website wpdn. perlakuannya seperti apa ya? soalnya dia catat sebagai profit bukan penghasilan atas jasa.
Jawaban
barang milik perusahaan luar negeri dijual melalui website wpdn dan atas penjualannya wpdn mendapatkan sebagian hasil penjualan tsb. secara normatif dr segi pph, wpdn mendapatkan penghasilan dr ln dan dilaporkan di spt tahunan wpdn, bisa dianggap penghasilan dari jasa karena wpdn bantu jual barang milik spln tsb. kalau dari segi ppn, tergantung ada tidaknya penyerahan jkp dari wpdn (jk pkp) ke perusahaan luar negeri tsb. sarankan wp konsultasi ke kpp untuk info lebih lanjut terkait pengakuan pen
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/45205--19-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1