User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45204--19-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami perusahaan PMA dan berada di kawasan berikat. saat ini kami menerima jasa inspeksi dari perusahaan yang berkedudukan di Hongkong untuk barang produksi kami, jangka waktunya pengerjaannya satu hari. Dan inspeksinya di Indonesia. Apakah ada PPh 26? dan apa kami bayar VAT Oversease?

Jawaban

setelah digali wp masih belum ada DGT karena sedang proses pembuatan. Kalau tanpa DGT maka atas penghasilan yang diberikan ke hongkong dipotong pph pasal 26 sebesar 20% dari bruto. kalau untuk ppnnya, atas pemanfaatan jasa dari LN, nanti wp membayarkan ppnnya dengan membuat ssp jkpln. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1257 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/45204--19-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1