User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45195--19-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya soal no faktur 040,, lawan transaksi kami tdk pernah memberikan fakturnya jdi kami tdk pernah kreditkan tp setelah ada prepopulated data bru keliatan ternyata ada faktur yg blum kami kreditkan,, itu bgmn yah apa boleh kami tdk kreditkan?

Jawaban

Dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mana ikut ketentuan umum pengkreditan di Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/45195--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)