faq1:5k10:45191--19-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tentang kredit pajak pph 23 , itu saya terima bukti potong tanggalnya januari 2021 , tapi masa pajaknya Desember 2020, berarti itu sy bisa kreditkan di masa 2020 kan ?
Jawaban
sesuai dengan kapan pemotongan pph 23 nya, di bukti potongnya kan disebutkan dengan jelas pemotongan untuk masa Desember 2020 . maka dapat dikreditkan di tahun pajak 2020 sesuai masa pada bukti potongnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/45191--19-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)